LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pentingnya kegiatan forensik digital terkait dengan pengelolaan data secara elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Data yang dikelola secara elektronik (data elektronik) pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

“Forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Pada tahun lalu, fokus kegiatan forensik digital berlaku pada sarana dan infrastruktur digital di seluruh Kanwil sebagai unit pelaksana penegakan hukum (UP Gakum). Kemudian, unit vertikal setingkat Kanwil menyiapkan tenaga forensik digital.

Sumber daya manusia (SDM) forensik digital merupakan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Setidaknya terdapat 4 strategi forensik digital yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pertama, persiapan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Penegakan Hukum sesuai dengan ISO 17025:2017. Kemudian, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan pada standar akreditasi tersebut.

Kedua, pengembangan SDM forensik digital melalui pelatihan yang berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh Kanwil DJP. Keempat, kerja sama dengan pihak eksternal.

"Kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai