UU PNBP

Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:59 WIB
Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Objek penerimaan negara bukan pajak terbagi menjadi enam kelompok. Pengelompokkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9/2018 yang baru saja dirilis oleh pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keenam kelompok itu mencakup pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), meliputi bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

Kedua, pelayanan, meliputi penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif di bawah tanggung jawab pemerintah. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), meliputi kekayaan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN), meliputi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. Kelima, pengelolaan dana, meliputi dana pemerintah dari APBN atau perolehan lain. Keenam, hak negara lainnya, meliputi hak negara selain 5 objek sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan objek PNBP merupakan seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.

Adapun kriteria objek PNBP memiliki kriteria pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan kekayaan negara, dan/atau penetapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Pemerintah, sambung Mardiasmo, telah menetapkan dasar hukum tertentu terhadap pengelompokkan objek PNBP. Objek pemanfaatan SDA berdasar hukum UU, kontrak, maupun peraturan pemerintah (PP). Objek pelayanan berdasar hukum PP maupun peraturan menteri. Objek pengelolaan KND berdasar hukum UU maupun dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Mardiasmo melanjutkan dasar hukum dari objek pengelolaan BMN yaitu PP maupun peraturan menteri keuangan (PMK). Objek pengelolaan dana berdasar hukum PMK. Kemudian, objek hak negara lainnya berdasar hukum UU, PP, maupun PMK.

Pada implementasinya, pemerintah telah menyiapkan skema pengawasan PNBP yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Instansi pengelola PNBP melaksanakan pengawasan internal atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri atau pimpinan lembaga.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Pengawasan ini juga dilakukan oleh menteri keuangan agar kualitas pengelolaan PNBP semakin meningkat. Menteri keuangan, lanjut Mardiasmo, melakukan pengawasan terhadap instansi pengelola PNBP. Pengawasan bisa dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, maupun evaluasi.

Instansi pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP terutang yang dihitung oleh wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, untuk meminimalisasi potensi kerugian negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024