UU PNBP

Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 November 2018 | 11.59 WIB
Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Objek penerimaan negara bukan pajak terbagi menjadi enam kelompok. Pengelompokkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9/2018 yang baru saja dirilis oleh pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keenam kelompok itu mencakup pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), meliputi bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

Kedua, pelayanan, meliputi penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif di bawah tanggung jawab pemerintah. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), meliputi kekayaan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya.

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN), meliputi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. Kelima, pengelolaan dana, meliputi dana pemerintah dari APBN atau perolehan lain. Keenam, hak negara lainnya, meliputi hak negara selain 5 objek sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan objek PNBP merupakan seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.

Adapun kriteria objek PNBP memiliki kriteria pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan kekayaan negara, dan/atau penetapan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, sambung Mardiasmo, telah menetapkan dasar hukum tertentu terhadap pengelompokkan objek PNBP. Objek pemanfaatan SDA berdasar hukum UU, kontrak, maupun peraturan pemerintah (PP). Objek pelayanan berdasar hukum PP maupun peraturan menteri. Objek pengelolaan KND berdasar hukum UU maupun dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Mardiasmo melanjutkan dasar hukum dari objek pengelolaan BMN yaitu PP maupun peraturan menteri keuangan (PMK). Objek pengelolaan dana berdasar hukum PMK. Kemudian, objek hak negara lainnya berdasar hukum UU, PP, maupun PMK.

Pada implementasinya, pemerintah telah menyiapkan skema pengawasan PNBP yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Instansi pengelola PNBP melaksanakan pengawasan internal atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri atau pimpinan lembaga.

Pengawasan ini juga dilakukan oleh menteri keuangan agar kualitas pengelolaan PNBP semakin meningkat. Menteri keuangan, lanjut Mardiasmo, melakukan pengawasan terhadap instansi pengelola PNBP. Pengawasan bisa dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, maupun evaluasi.

Instansi pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP terutang yang dihitung oleh wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, untuk meminimalisasi potensi kerugian negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.