DITJEN PAJAK

Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 11:37 WIB
Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani memberikan ucapan selamat kepada Suryo Utomo yang dilantik sebagai Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Suryo Utomo resmi dilantik menjadi Dirjen Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan. Sederet pekerjaan rumah sudah menanti untuk diselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak akan sangat berat. Pasalnya, sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak (DJP), Suryo harus mengamankan sumber utama penerimaan negara.

“Pak Suryo Utomo dilantik sebagai Dirjen Pajak yang baru dengan tugas dan tanggung jawab sangat berat karena 70% penerimaan APBN kita untuk dukung aktivitas Republik Indonesia adalah berasal dari DJP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kepercayaan sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu, sejumlah pekerjaan diharapkan mampu dituntaskan dalam masa kerjanya.

Pertama, menyelesaikan pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Agenda ini akan menjadi alat krusial bagi DJP dalam menjalankan tugas dalam mengumpulkan penerimaan dan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.

Sri Mulyani melanjutkan penyelesaian core tax system ini merupakan titipan langsung Presiden Joko Widodo untuk menjaga momentum penerimaan dan pada saat yang sama tidak mengganggu iklim ekonomi.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kedua, melanjutkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di internal DJP. Aspek ini seharusnya tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan pada level dirjen dan direktur, tapi hingga level bawah pada petugas pemeriksa dan account representative (AR).

“Integritas SDM itu harus dari ujung atas hingga hilir di bawah seluruh tata kelola organisasi DJP," paparnya.

Ketiga, mengoptimalkan data yang didapat dari pihak ketiga. Data seperti keterbukaan informasi keuangan domestik dan automatic exchange of information (AEoI) harus mampu dikelola sehingga memberikan penerimaan yang optimal kepada negara dan kepastian bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Keempat, penguatan DJP untuk menghadapi tantangan perubahan teknologi dengan munculnya ekonomi digital dan e-commerce. Formulasi kebijakan baru akan menjadi pekerjaan rumah yang menanti Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak.

“Saya harap dengan basis pengalaman dan pengetahuan Pak Suryo dapat memanfaatkan keseimbangan antara memungut pajak dengan adil tapi tidak mematikan sektor yang sedang berkembang,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak