KONSENSUS OECD

Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Kantor OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat masih terdapat 4 komponen dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Empat komponen yang dimaksud adalah mengenai cakupan dari implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1.

"Perbedaan ini hanya bisa dijembatani melalui kesepakatan politik antarnegara anggota Inclusive Framework," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Saat ini, seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menyepakati proposal Pillar 1 akan mencakup dan diberlakukan untuk layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS) serta usaha-usaha yang berorientasi konsumen atau consumer facing businesses (CFB).

Rumusan teknis mengenai definisi dari ADS dan CFB sudah selesai dirancang. Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan politik mengenai implementasi dari rumusan cakupan Pillar 1 ini.

Jumlah laba residu (residual profit) yang direalokasikan dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi pasar juga masih belum disepakati dan memerlukan adanya konsensus politik.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

OECD mencatat terdapat beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan agar proposal Pillar 1 tidak hanya berlaku pada residual profit, tetapi juga pada laba rutin (routine profit).

Lebih lanjut, negara-negara Inclusive Framework juga masih belum mampu mencapai kesepakatan atas mekanisme penyelesaian sengketa atas sengketa yang timbul di luar Amount A proposal Pillar 1.

Dalam hal cakupan serta aplikasi dari Amount B, negara-negara Inclusive Framework berpandangan desain dari Amount B masih perlu disederhanakan.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Terdapat pula beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan adanya program piloting atau uji coba atas Amount B agar yurisdiksi dapat mengevaluasi manfaat dari implementasi Amount B.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 terbagi dalam 3 komponen besar yakni Amount A, Amount B, dan komponen mengenai tax certainty. Melalui Pillar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital yang tidak dipajaki akibat absennya kehadiran fisik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Semoga kesepakatan global segera tercapai mengingat potensi basis pajak digital yang masih besar. Kesepakatan juga semoga bisa memperhatikan kepentingan negara berkembang yang kebanyakan masih menjadi negara konsumen.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan