KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kunjungan (visit) ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 25 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Puji Lestari dan Dina Maya Indriyani. Petugas pajak kemudian menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi PKP.

“PKP memiliki kewajiban lebih banyak yang harus dipatuhi, seperti memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” jelas petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dalam kunjungan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan live chat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.

Garap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sementara itu, wajib pajak bernama Arthana menjelaskan dirinya mengajukan permohonan PKP guna mengikuti atau mendaftar dalam e-Catalogue. Harapannya, wajib pajak bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengadaan barang atau jasa.

“Teman menyarankan untuk PKP. Akhirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekali jika tidak bisa ikut dapat proyeknya, padahal lokasi usaha saya lebih dekat dengan kantor pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sebagai informasi, katalog elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi tersebut dikembangkan dalam bentuk aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya