JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah pengusaha kena pajak (PKP) terus meningkat seiring dengan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah PKP hanya sebanyak 674.964 pada akhir 2024. Sementara sejauh ini, jumlah PKP telah bertambah menjadi 735.838.
"Tercatat kenaikan sebesar 9,02% atau 60.874 PKP," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Bimo mengatakan ada banyak faktor yang mendorong bertambahnya jumlah PKP. Faktor tersebut antara lain perbaikan proses administrasi, upaya peningkatan kepatuhan pajak, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Selain itu, kenaikan jumlah PJP juga dipengaruhi oleh penerapan coretax. Menurutnya, coretax telah berperan sebagai fondasi utama pengelolaan data wajib pajak yang meningkatkan kualitas dan validitas data untuk analisis potensi perpajakan.
Seiring dengan pemberlakuan coretax, DJP kini membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengukuhan PKP melalui portal wajib pajak atau coretax.
DJP telah menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang antara lain memerinci prosedur pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) melalui portal wajib pajak atau coretax.
Dalam mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system, wajib pajak perlu mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik. Setelahnya, formulir permohonan pengukuhan PKP tersebut dikirimkan kepada DJP melalui coretax system dengan disertai peta dan foto lokasi usaha.
PER-7/PJ/2025 juga mempertegaskan ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini terjadi jika pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.
Seiring dengan bertambahnya PKP, Bimo menyebut coretax juga akan membantu otoritas menjalankan kegiatan pengawasan. Terlebih untuk wajib pajak besar, DJP melakukan pendekatan komprehensif dengan skema compliance by design.
Coretax akan melakukan validasi pada sistem untuk memastikan wajib pajak menjadi patuh.
"Contoh, PKP tidak bisa melaporkan SPT masa PPN jika SPT masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi automatic ter-detect," ujarnya.
Tidak hanya itu, Bimo menyebut coretax juga mencakup compliant risk management (CRM) yang membantu profiling risiko wajib pajak untuk menentukan treatment berdasar tingkat kepatuhan wajib pajak. (dik)
