SINGAPURA

Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Vallencia | Rabu, 14 September 2022 | 16:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Meski di tengah situasi inflasi yang meningkat tajam, Pemerintah Singapura memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN mulai tahun depan.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong berkomitmen akan menaikkan tarif PPN tersebut secara terukur sehingga masyarakat tidak akan merasakan dampak kenaikan tersebut setidaknya selama 5 tahun.

“Kami akan menjunjung tinggi komitmen ini bahkan dengan prospek inflasi yang sedang tinggi. Jika perlu anggaran bantuan langsung tunai bisa saja ditingkatkan,” katanya dikutip dari asianews.network, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 2%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari 7% menjadi 8% pada 1 Januari 2023 dan kembali naik menjadi 9% pada 1 Januari 2024.

Anggota parlemen secara berkala menanyakan kemungkinan untuk menunda kenaikan tarif PPN mengingat tingginya inflasi. Namun, pemerintah kukuh melanjutkan kebijakan tersebut dan diimbangi dengan dukungan insentif lainnya.

Wong menjelaskan kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pengeluaran yang dimaksud antara lain seperti kebutuhan mempercepat transformasi ekonomi serta menopang ketahanan pangan dan energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, terdapat juga kebutuhan pengeluaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia populasi. Kenaikan PPN menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memenuhi prioritas jangka panjang tersebut.

“Ini akan memberi kami sumber daya yang kami butuhkan untuk memenuhi prioritas jangka panjang kami dengan cara yang bertanggung jawab. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini, termasuk kenaikan PPN seperti yang direncanakan,” tutur Wong.

Wong menyatakan kenaikan GST tidak ditujukan untuk mengumpulkan surplus. Namun, kenaikan PPN ditujukan untuk menjalankan anggaran berimbang dalam jangka menengah. Menurutnya, kebijakan fiskal ini akan dilakukan secara konsisten. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor