FASILITAS PAJAK

Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 11 Juli 2016 | 10:18 WIB
Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghapus industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir yang berhak menerima insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Penghapusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 yang mengubah PMK Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai pemberian fasilitas tax holiday. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2016.

“Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh Badan adalah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Berdasarkan PMK 159, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Melalui beleid yang baru ini, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut antara lain industri logam hulu, industri di bidang pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kendati demikian, revisi payung hukum ini tidak mengubah bentuk fasilitas yang diterima pemohon fasilitas tax holiday. Dalam beleid ini, pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Selain itu, jangka waktu fasilitas tax holiday tetap diberikan selama 5 tahun sampai dengan 15 tahun, dan dapat diberikan hingga maksimal 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib paja tetap harus mengajukan permohonan tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu