PENGAMPUNAN PAJAK

Industri Domestik Siap Tampung Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 10:33 WIB
Industri Domestik Siap Tampung Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginstruksikan perusahaan-perusahaan sekuritas untuk menjadi financial advisor untuk mempersiapkan proyek di bawah sektor perindustrian.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil menyatakan bahwa pemerintah memberi instruksi kepada PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas. Menurutnya,data dari proyek sektor perindustrian secara keuangan mampu memberikan potensi.

“Pemerintah menginstruksikan PT Danareksa sekuritas dan PT Bahana Sekuritas untuk mendata semua proyek di Kementerian Perindustrian yang berpotensi menampung dana repatriasi tax amnesty, karena hanya industri yang secara financially sound akan menjadi tempat tax amnesty,” ucap Sofyan di Kementerian Perekonomian (Kemenko), Jumat malam (22/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk berpotensi untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Akan tetapi harus diadakan pembicaraan terlebih dulu kepada pemilik perusahaan terkait kemungkinan ada perusahaan yang ingin mengekspansi perusahaannya.

Sofyan Djalil menjelaskan, bahwa jika ada perusahaan yang ingin melakukan ekspansi, maka dari kedua perusahaan sekuritas tersebut akan menawarkan fasilitas untuk ekspansi kepada investor. Selanjutnya, calon investor akan menentukan fasilitas yang terlihat lebih prospek.

Hal ini diperlukan persiapan khusus oleh profesional, atau bahkan perlu menjadi match maker. Karena menurutnya pengadaan ekspansi perusahaan bukan menjadi hal yang mudah dan memerlukan tenaga yang benar-benar profesional.

“Jika para investor ingin melakukan pengecekan IRR, sedangkan list itu didaftar perusahaan milik orang, maka harus dikerjakan oleh yang profesional dahulu,” ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara