PMK 80/2021

Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Juli 2021 | 10:00 WIB
Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

PMK 80/2021. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang tata cara pemberian tarif bea masuk berdasarkan pada Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/PMK.04/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Chile.

“...serta mengakomodasi dinamika persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Chile,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 80/2021, dikutip pada Jumat (16/7/2021)

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional, termasuk IC-CEPA diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan pada beleid tersebut, barang impor dari Chile dapat memperoleh tarif preferensi. Simak ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Baca Juga:
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’.

Perincian tarif preferensi untuk barang dari Chile ini tercantum dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Adapun PMK 80/2021 ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

Berlakunya PMK 80/2021 sekaligus mencabut PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Sebelumnya, Menkeu juga menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan 4 perjanjian/kesepakatan internasional.

Perjanjian/kesepakatan itu meliputi Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Simak ‘Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi