INGGRIS

Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:30 WIB
Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris meminta pendapat publik atas pengaturan dan implementasi pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Bila konsensus tercapai pada pertengahan 2022 dan Pilar 2 diimplementasikan pada 2023, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework harus mengadopsi dalam ketentuan domestiknya tahun ini. Permintaan pendapat publik dibuka Pemerintah Inggris hingga 4 April 2022.

"Pemerintah menyadari besarnya dampak kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini. Oleh karena itu, pemerintah berkonsultasi untuk memastikan implementasi dapat berjalan semulus mungkin bagi bisnis yang terdampak," bunyi dokumen public consultation, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam dokumen tersebut, Inggris berencana untuk menetapkan dan mengadopsi ketentuan income inclusion rule (IIR) Pilar 2 pada UU APBN tahun anggaran 2022/2023. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2023.

Inggris juga meminta pendapat publik atas implementasi under taxed payment rule (UTPR). Rencananya, UTPR baru akan diimplementasikan paling awal pada 1 April 2024.

Tak hanya mengadopsi IIR dan UTPR, dalam dokumen tersebut, Inggris juga menyampaikan rencana untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Ketentuan pajak minimum domestik (domestic minimum tax/DMT) akan dirancang mirip dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Berbeda dengan Pilar 2 yang memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, DMT memungkinkan Inggris untuk mengenakan top-up tax-nya sendiri.

Dokumen konsultasi publik yang dirilis Inggris tidak mencantumkan rencana-rencana atas subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan IIR dan UTPR, STTR diadopsi melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat