KOREA SELATAN

Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 16:30 WIB
Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Parlemen Korea Selatan akhirnya menunda rencana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dari awalnya bakal dikenakan pada Oktober 2021 diundur menjadi hingga Januari 2022.

Komite Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan menyatakan infrastruktur yang efektif dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari transaksi cryptocurrency masih perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.

"Parlemen khawatir industri cryptocurrency masih belum siap melaksanakan kewajiban pemungutan PPh atas transaksi cryptocurrency dalam waktu yang singkat," sebut Parlemen Korea Selatan, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Seperti dilansir theblockcrypto.com, rencana pajak cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha perantara transaksi cryptocurrency yang menyatakan belum memiliki infrastruktur yang siap untuk memungut PPh dari transaksi mata uang digital tersebut.

Korea Blockchain Association (KBA) pun mengusulkan pengenaan pajak cryptocurrency ditunda hingga 2023. Menurut mereka, tidak masuk akal apabila perusahaan menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu satu tahun.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan mewacanakan pengenaan PPh dengan tarif mencapai 20% atas laba yang diperoleh dari cryptocurrency. Pajak dikenakan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas US$2.000 dari transaksi cryptocurrency.

Penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Alhasil, tarif pajak yang diusulkan sesungguhnya lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang dikenakan atas capital gain.

Apabila penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 42%, bukan 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar