OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Hingga Akhir Oktober 2019, Jumlah Anggota Mencapai 135 Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 15:21 WIB
Hingga Akhir Oktober 2019, Jumlah Anggota Mencapai 135 Yurisdiksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir Oktober 2019, jumlah yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) tercatat sebanyak 135 yurisdiksi.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui laman resminya menginformasikan Jordan menjadi yurisdiksi ke-135 yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS. Jordan resmi bergabung pada 29 Oktober 2019.

“Jordan akan berkolaborasi dengan semua anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS terkait penerapan 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan kogerensi peraturan pajak internasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan,” ujar OECD.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 5 Juli 2019 jumlah anggota sebanyak 130 yurisdiksi. Artinya, ada penambahan lima yurisdiksi. Selain Jordan, ada Namibia (anggota ke-134 yang bergabung pada 9 Agustus 2019) dan Albania (anggota ke-133 yang bergabung pada 8 Agustus 2019).

Selain itu, ada pula Eswatini (anggota ke-132 yang bergabung pada 26 Juli 2019) serta Bosnia and Herzegovina (anggota ke-131 yang bergabung pada 10 Juli 2019). Seluruh yurisdiksi sudah dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan paket BEPS secara konsisten.

Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.

Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Sekadar mengingatkan kembali, dari 135 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah