KEBIJAKAN CUKAI

Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:31 WIB
Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

Gedung Ditjen Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,37 triliun hingga 8 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai etil alkohol dibebaskan untuk mengantisipasi kenaikan harga seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptic seiring dengan melonjaknya permintaan.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini diberikan pada pemerintah pusat dan daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan badan usaha. Kebijakan relaksasi cukai etil alkohol itu berlaku sejak 17 Maret 2020,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Hingga 8 Mei 2020, DJBC telah membebaskan cukai 68,5 juta liter etil alkohol. Pembebasan itu diberikan kepada 108 badan usaha, 31 instansi pemerintah, serta 25 organisasi nonpemerintah seperti yayasan atau perguruan tinggi.

Menurut Deni, mayoritas pembebasan cukai tersebut diberikan kepada badan usaha. Hal ini juga dikarenakan pembuatan produk seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik memerlukan keahlian dan teknologi khusus.

“Permohonan dari badan usaha memang yang paling besar karena menyangkut teknologinya. Mereka sudah terbiasa membuat hand sanitizer. Selain itu, ini juga untuk menjaga suplai di masyarakat agar terjamin, tidak ada kelangkaan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Deni menyebut efek kebijakan pembebasan cukai etil alkohol juga mulai terasa. Menurutnya, saat ini produk-produk seperti hand sanitizer sudah kembali mudah ditemui di toko-toko ritel dengan harga normal.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System