KP2KP RUMBIA

Himpun Data, DJP Temui Beberapa Wajib Pajak Pemilik Toko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Himpun Data, DJP Temui Beberapa Wajib Pajak Pemilik Toko

Ilustrasi.

BOMBANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poelang, Kabupaten Bombana.

Sesuai dengan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), KPDL dilakukan pada Rabu, (6/10/2021). Kelurahan Boepinang dipilih sebagai tempat pelaksanaan KPDL karena memiliki potensi pajak yang cukup menjanjikan.

“Dipilihnya Boepinang sebagai sasaran KPDL karena Boepinang dinilai sebagai tempat yang paling ramai dan banyak potensi untuk penerimaan pajak,” jelas Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi 2 staf, yakni Ahmad Feni Hasfian dan Bergas Insan Pandega. Petugas KP2KP Rumbia mendatangi 8 toko. Semua pemilik toko tersebut berhasil ditemui saat kegiatan berlangsung.

Petugas melakukan wawancara wajib pajak. Beberapa pertanyaan terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis bidang usaha, jumlah karyawan, jumlah kebutuhan wajib pajak per bulan, serta nilai omzet per bulan.

Beberapa wajib yang didatangi petugas KP2KP Rumbia juga meminta untuk dibuatkan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak tersebut belum melakukan pembayaran dengan alasan terlalu jauh untuk membuat billing karena harus datang ke KP2KP Rumbia.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Kami datang bukan hanya untuk tujuan mengumpulkan data. Namun, ada tujuan lain yaitu mengedukasi dan membimbing wajib pajak,” imbuh Agus.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor