KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hilirisasi Mineral Jalan Terus, Jokowi Tak Gentar dengan Gugatan WTO

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:00 WIB
Hilirisasi Mineral Jalan Terus, Jokowi Tak Gentar dengan Gugatan WTO

Foto udara aktivitas pemurnian nikel di areal pabrik smelter milik PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya agar tidak khawatir dengan risiko gugatan yang muncul dari World Trade Organization (WTO), sebagai respons atas kebijakan hilirisasi komoditas mineral nasional.

Menurut Jokowi, hilirisasi terhadap sejumlah komoditas logam yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini sudah terbukti ampuh memberikan keuntungan bagi negara. Karenanya, dia kukuh melanjutkan hilirisasi terhadap lebih banyak lagi komoditas mineral.

"Saya sampaikan kepada para menteri tiap rapat, jangan tengok kanan kiri, lurus terus hilirisasi. Digugat di WTO, [jalan] terus. Kalah, tetap [jalan] terus karena inilah yang akan melompatkan negara berkembang menjadi negara maju bagi negara kita," kata Jokowi dalam Mandiri Investment Forum 2023, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Presiden juga meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri terhadap keberhasilan hilirisasi nikel yang sudah berjalan 2 tahun. Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan hilirisasi pertambangan ke komoditas lainnya, seperti bauksit dan tembaga.

"Saya sudah sampaikan di Desember kemarin, bauksit setop bulan Juni [2023]. Nanti sebentar lagi mau saya umumkan lagi, tembaga setop tahun ini, setop," ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, nilai tambah yang dihasilkan oleh hilirisasi sangat besar. Berdasarkan data yang diterima, proyeksi dampak hilirisasi minerba dan gas akan menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$699 miliar dan membuka lapangan kerja bagi 8,8 juta orang.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Sebuah dampak yang sangat besar sekali. Membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya. Jangan sampai ini nikel sudah, terus setop," ucap Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga berpesan kepada perbankan nasional agar ikut mengawasi dan mendorong kebijakan hilirisasi di Tanah Air. Salah satunya, mempermudah pengajuan kredit bagi badan usaha maupun perorangan yang akan membuat smelter.

"Apalagi orang kita sendiri, jangan dipersulit. Jelas, untungnya jelas, untuk negara jelas, untuk perusahaan juga jelas, apa yang harus kita tanyakan lagi," tutur presiden.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Jokowi pun berharap melalui konsistensi hilirisasi, Indonesia akan menjadi negara maju dengan gross domestic product (GDP) Indonesia pada tahun 2045 mendatang bisa mencapai angka US$9 triliun hingga US$11 triliun. Selain itu, pendapatan per kapita Indonesia juga ditargetkan bisa mencapai US$21.000 hingga US$29.000.

"Jadi negara maju kita. Tapi kalau nanti digugat kita mundur, kita belok, enak lagi ekspor bahan mentah, lupakan kita menjadi negara maju," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT