KOTA BATAM

Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 14:30 WIB
Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot dan DPRD Batam menyepakati untuk menurunkan tarif pajak hiburan dan spa dari sebelumnya 35% menjadi 15% guna memulihkan sektor pariwisata dari dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan tarif pajak hiburan dan spa perlu dipangkas untuk memulihkan sektor wisata dari Covid-19. Terlebih, Kota Batam menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata.

“Diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian. Salah satunya meningkatkan kunjungan wisata, baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” katanya seperti dilansir Gokepri.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Raja menambahkan tarif pajak hiburan yang dipangkas tengah dievaluasi Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, aturan baru tersebut membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah itu, tarif terbaru akan diatur melalui perda.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Perubahan Perda tentang Penerimaan Daerah Arlon Veristo menuturkan tarif pajak hiburan dan spa perlu diturunkan untuk meningkatkan animo masyarakat datang ke Batam.

Menurutnya, penurunan tarif pajak 15% hanya berlaku sementara waktu dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan pariwisata di Kota Batam. Rencananya, tarif pajak 15% akan berlaku paling lama 2 tahun.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rencana Pemkot Batam juga mendapat respons dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid. Dia mengapresiasi langkah tersebut mengingat usaha hiburan memerlukan stimulus untuk bangkit kembali.

Rafki bahkan mengusulkan pemkot untuk tidak memungut pajak atas hiburan dan spa terlebih dahulu. Sebab, banyak pengusaha di Kota Batam yang masih belum beroperasi dikarenakan menurunnya jumlah pelanggan yang signifikan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” tuturnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan