PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan teknis mengenai investasi harta bersih pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan harta bersih peserta PPS dapat ditempatkan pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau investasi langsung. Kendati begitu, aturan perinci terkait hal ini masih perlu ditunggu.

"Industri nanti kita atur, kan enggak boleh juga beli saham di bursa. Enggak bisa. Perusahaannya kita atur, IPO bisa atau pembelian investasi langsung juga bisa," ujar Yon dalam sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Yon mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan aturan turunan dalam sepekan atau 2 pekan ke depan agar seluruh aspek mengenai PPS dapat diketahui oleh wajib pajak.

Seperti diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas aset yang diungkap oleh peserta PPS akan lebih kecil bila harta diinvestasikan pada SBN, kegiatan hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Pada kebijakan I, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6% bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada ketiga instrumen tersebut. Pada kebijakan II, tarif PPh final ditetapkan sebesar 12%.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Khusus mengenai penempatan harta yang diungkap melalui PPS pada SBN, pemerintah saat ini sedang menyiapkan SBN seri khusus yang akan dijual di pasar perdana melalui private placement dengan harga pasar.

Setelah mengungkapkan asetnya, wajib pajak peserta PPS wajib memulangkan hartanya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022. Wajib pajak harus menginvestasikan hartanya paling lambat pada 30 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN