KOREA SELATAN

Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar transportasi domestik sebesar 15%. Rencana kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rumah tangga dan usaha kecil pascakenaikan harga minyak global.

Menteri Keuangan Korea Kim Dong-yeon mengatakan penurunan tarif pajak pada bahan bakar transportasi domestik ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 6 November 2018. Dengan demikian, ada penurunan harga bahan bakar maupun potensi penerimaan pajak.

“Pemotongan pajak sementara ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak sekitar 2 triliun won [sekitar Rp26,8 triliun] untuk enam bulan ke depan,” ujarnya, seperti dilansir dari Today Online, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Penurunan tarif pajak itu akan membuat harga bahan bakar bensin turun 111 won per liter sehingga menjadi 635 won (sekitar Rp8.486) per liter. Bahan bakar diesel turun dari 529 won menjadi 450 won (sekitar Rp6.014) per liter.Liquefied petroleum gas (LPG) dan butana menjadi 157 won (sekitar Rp2.097) per liter.

Penurunan tarif pajak pada bahan bakar ini disebabkan karena adanya keluhan dari sejumlah pengusaha. Pemerintah diminta untuk menderegulasi kebijakan pajak karena lingkungan bisnis Korea Selatan yang belakangan ini dianggap cukup buruk oleh pengusaha.

Penurunan tarif ini juga tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus merevitalisasi investasi. Pasalnya, ada estimasi penciptaan lapangan pekerjaan hingga 60.000.

Menurutnya prioritas utama penurunan tarif itu yakni menghapus pembatasan program investasi swasta yang berskala besar. Pemerintah akan menerbitkan program pembiayaan 15 triliun won setahun bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk investasi peralatan bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi