KABUPATEN BADUNG

Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 18:46 WIB
Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

MANGUPURA, DDTCNews—Pemkab Badung mengklaim hampir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung I Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiatan pariwisata di Bali sehingga banyak pelaku usaha yang meminta adanya penangguhan pembayaran pajak.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya di Bali, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurut Sutama, banyaknya permintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat dimaklumi pemerintah. Apalagi, kondisi pandemi juga mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemkab Badung pun tak berdiam diri. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini dengan mengajukan surat penangguhan.

Relaksasi, lanjut, Sutama tidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Kami memberikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tidak akan dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak,” tuturnya dilansir Bali Post.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Badung hingga 18 Mei 2020 mencapai Rp996 miliar. Realisasi tersebut baru memenuhi 21% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triliun.

Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut terdiri pajak hotel sebesar Rp607 miliar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miliar, pajak hiburan senilai Rp30,9 miliar.

Selanjutnya, realisasi pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miliar, BPHTB sebesar Rp68,4 miliar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?