TRANSFER PRICING

Hadapi Sengketa Transfer Pricing, Harus Cermat Siapkan Strategi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:30 WIB
Hadapi Sengketa Transfer Pricing, Harus Cermat Siapkan Strategi

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Kamis (16/12/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak, baik wajib pajak maupun otoritas harus memiliki strategi yang andal demi tercapainya keadilan.

Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Kamis (16/12/2021).

Transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak dipenuhi, dari sinilah awal timbulnya sengketa.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Terdapat beberapa strategi yang dapat menjadi bekal dalam menghadapi sengketa transfer pricing. Pertama, mengidentifikasi secara cermat pokok dari sengketa. Kedua, memahami sumber hukum yang dapat digunakan dalam sengketa di Pengadilan Pajak, termasuk peran sumber hukum dalam putusan pengadilan.

Ketiga, memahami konsep dari penemuan hukum oleh hakim (rechtsvinding) serta memahami keberadaan beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing, baik pada pihak otoritas pajak maupun wajib pajak.

Keempat, mempersiapkan alat bukti di persidangan. Dari berbagai alat bukti yang diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, salah satunya adalah keterangan ahli. Keterangan ahli memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak di pengadilan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kelima, memahami asas Audi et Alteram Partem. Keenam, memahami peran aturan Pasal 84 ayat (1) huruf e, f dan h Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam suatu putusan Pengadilan Pajak. Ketujuh, memahami peran berita acara sidang (BAS) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Pengadilan Pajak dalam suatu proses resolusi sengketa transfer pricing.

Kedelapan, memahami kesalahan penalaran dan bentuknya. Langkah ini termasuk berhati-hati dalam menyampaikan argumentasi agar tidak muncul sebuah kesalahan penalaran dalam argumentasi kita.

Pihak yang bersengketa juga harus peka dan cermat dalam memperhatikan argumentasi lawan. Perlu dilihat apakah pihak lawan memiliki sebuah kesalahan penalaran dalam argumentasi yang disampaikan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Terakhir, membaca dan mengikuti perkembangan terkini dalam bidang perpajakan. Terkait dengan hal ini, perlu juga untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan model bisnis untuk dapat menyajikan argumentasi dengan baik.

Webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC. Mereka adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung. Selain itu, Managing Partner DDTC Darussalam hadir menyampaikan opening speech.

Adapun DDTC Academy memberikan berbagai program pelatihan perpajakan, khususnya pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M