TRANSFER PRICING

Pembuktian Fakta Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:35 WIB
Pembuktian Fakta Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus, Kamis (16/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian sengketa pajak transfer pricing menitikberatkan pada pembuktian fakta.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan penyelesaian sengketa transfer pricing mengandalkan pada pembuktian fakta yang ada. Wajib pajak harus dapat membuktikan fakta-fakta pada transaksi afiliasinya di hadapan Pengadilan Pajak.

“70% sengketa transfer pricing yang terjadi merupakan sengketa fakta. Artinya, jika kita salah menentukan pembuktian fakta maka turunan fakta tersebut akan salah semua, seperti pembanding dan metode yang digunakan,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus tersebut, Darussalam mengingatkan kembali terkait dengan hal-hal yang menjadi dasar putusan Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal. Ketiganya adalah hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim.

“Pada putusan berdasarkan keyakinan hakim, tidak lepas kaitannya dari fakta dan penerapan hukum itu sendiri,” imbuh Darussalam.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam kesempatan itu, Darussalam juga mengungkapkan pentingnya berfokus pada pokok sengketa dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Jika pembuktian di luar konteks pokok sengketa, pihak yang bersengketa bisa kehabisan waktu saat penyelesaian sengketa.

Dalam laporan yang diterbitkan OECD pada 2020, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing makin meningkat. Pada 2019, terjadi peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing sebesar 11%. Pada 2020, jumlah kasus tetap tinggi meskipun sedang terjadi pandemi Covid-19.

“Melihat tingginya sengketa transfer pricing yang ada, penting untuk menyusun strategi transfer pricing yang efektif,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Webinar ini dibawakan expert transfer pricing DDTC. Keduanya adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya