KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi PPKM, Pusat Perbelanjaan Butuh Relaksasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB
Hadapi PPKM, Pusat Perbelanjaan Butuh Relaksasi Pajak Daerah

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam acara Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menekankan pentingnya dukungan insentif pajak daerah dalam menjaga keberlangsungan usaha pusat perbelanjaan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pengelola pusat perbelanjaan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Namun, pelaku usaha memerlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Dukungan yang dimaksud antara lain relaksasi pajak daerah saat mal atau pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada periode PPKM. Menurutnya, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame seharusnya dapat diringankan ketika tidak ada kegiatan usaha.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Kami dukung PPKM, tapi dari kebijakan pemerintah juga tolong bantu dengan tidak memberikan beban tambahan pungutan pajak dan retribusi saat pusat belanja tutup," katanya dalam Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Tak hanya pajak, lanjut Alphonzus, pengeluaran biaya listrik dan gas juga tetap berjalan ketika masa PPKM. Untuk itu, asosiasi berharap pemerintah mendukung pelaku usaha yang tutup selama periode PPKM dengan memberikan insentif pada biaya listrik dan gas.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah membuat proyeksi bisnis pada tahun sulit dicapai. Hal ini dikarenakan setiap ada kebijakan pembatasan akan berdampak langsung pada kunjungan konsumen.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kondisi saat ini sangat sulit dan target 2021 harus dilupakan. Berdasarkan pengalaman 2020 untuk kembalikan kunjungan 10%-20% itu sangat sulit selama pandemi dan perlu waktu 2-3 bulan. Jadi kemungkinan bisnis 2021 tidak jauh berbeda dengan 2020," ujarnya.

Saat ini, sambung Alphonzus, pemilik pusat perbelanjaan membutuhkan bantuan pemerintah. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan tidak seperti tahun lalu. Pada tahun lalu, pelaku usaha bisa bertahan karena masih menyimpan dana cadangan yang dipakai saat ada pembatasan kegiatan.

Dia menilai situasi pada tahun ini berbeda karena banyak bisnis yang sudah kehabisan dana cadangan saat kebijakan pembatasan kembali berlaku seperti saat PPKM Darurat dan PPKM level hingga 25 Juli 2021.

"Secara umum pada 2020 bisa bertahan dengan kemampuan sendiri karena punya dana cadangan. Sekarang pusat perbelanjaan perlu bantuan karena saat ini tidak punya kemampuan bertahan dengan sumber daya sendiri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP