BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 15:48 WIB
Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS senilai Rp1,8 juta, lebih kecil dari rencana sebelumnya senilai Rp2,4 juta.

Nadiem mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.

"Kabar gembira hari ini adalah kami berhasil mendapatkan subsidi upah bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta, yang akan diberikan satu kali, sekaligus," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Nadiem mengatakan sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurutnya, subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dia memerinci dari 2,03 juta calon penerima, yang terbanyak adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni sebanyak 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di instansi pendidikan.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

"Semua ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," ujarnya.

Nadiem menilai guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS merupakan kelompok masyarakat yang ekonominya turut terdampak pandemi Covid-19. Sebagai ujung tombak pendidikan yang rentan terdampak pandemi, menurutnya, guru honorer sangat patut memperoleh bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi gaji untuk para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, yang mencakup guru honorer. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan lainnya tidak bisa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT