PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Go-Pay Dijajaki sebagai Sarana Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 07:03 WIB
Go-Pay Dijajaki sebagai Sarana Bayar Pajak

Ilustrasi.

BANJAR BARU, DDTCNews - Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak terus diupayakan oleh Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan. Salah satunya kerja sama dengan aplikasi untuk menjadi sarana pembayaran pajak.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan pihaknya saat ini tengah menjajaki untuk menjadikan aplikasi Go-Pay sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses kerja sama dengan Go-Pay sudah dibuka oleh Bank Kalsel.

"Sedang tahap permohonan dan sudah diusulkan oleh Bank Kalsel," katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Rustamaji mengatakan skema pembayaran pajak via aplikasi ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Namun demikian, skema pembayaran secara konvensional lantas langsung ditinggalkan.

Pemerintah tetap memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak secara konvensional. Dua saluran disiapkan pemerintah daerah untuk menjamin kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak. Pertama pembayaran pajak lewat kantor pos dan kedua menggunakan skema Samsat keliling.

"Sekarang banyak orang yang dominan menggunakan fasilitas gadget. Bagi yang tak bisa menggunakan teknologi, kami masih ke samsat unggulan untuk membantu masyarakat," paparnya.

Baca Juga:
Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Dia menuturkan pembayaran lewat kantor pos disebut semakin memudahkan wajib pajak karena sebaran kantor pos yang luas di wilayah Kalimantan Selatan. Namun untuk program andalan, Pemprov mengandalkan Samsat Corner sebagai sarana pembayaran pajak untuk saat ini.

"Rencana, kami akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, maksud memberikan tawaran pembayaran lewat pos, karena rata-rata di Desa ada banyak penduduk. Ini memudahkan masyarakat karena faktor jarak yang jauh dari kota, atau letak samsat keliling (samkel) berada di pelosok," ungkapnya.

Saluran pembayaran yang beragam diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan atas kemudahan membayar pajak. Dengan demikian lebih banyak uang masuk ke kas daerah karena kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang meningkat untuk membayar pajak.

"Saya nilai masyarakat akan menjadi lebih mudah, nyaman dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan pembayaran pajak,' imbuhnya seperti dilansir koranbanjar.net. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Jumat, 17 November 2023 | 10:45 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024