PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 21 Maret 2026 | 15.30 WIB
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
<p>Ilustrasi.</p>

BANJARBARU, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda atas keterlambatan membayar pajak bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo selama libur Hari Raya Idulfitri, yakni pada 18-24 Maret 2026.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel Indra Surya Saputra mengatakan kebijakan itu ditempuh agar meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran. Terlebih, layanan pembayaran pajak daerah secara tatap muka di kantor Bapenda ataupun Samsat sudah ditutup sementara.

"Pembayaran bisa dilakukan setelah layanan kembali dibuka, tanpa denda, khusus bagi yang jatuh tempo pada periode tersebut," ujarnya, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).

Indra menjelaskan semua layanan di kantor Samsat seluruh Kalsel ditutup selama libur panjang Lebaran. Dia menambahkan pelayanan administrasi bagi wajib pajak akan dibuka kembali pada Rabu (25/3/2026).

Dia juga mengimbau pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-SIGNAL atau e-Samsat. Platform Samsat digital nasional tersebut bisa diakses selama 24 jam, dan masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Indra pun meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring supaya proses administrasi pajak daerah lebih cepat dan mudah. Dengan demikian, wajib pajak bisa mudik dengan tenang.

Lebih lanjut, Indra memproyeksikan ada lonjakan pembayaran pajak kendaraan setelah libur Lebaran. Sebagai langkah antisipasi, pemprov pun akan menambah titik pelayanan di kantor Samsat, serta memperbanyak armada Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.

Dia menuturkan 2 upaya pemprov tersebut bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat, terutama saat hari pertama layanan tatap muka kembali beroperasi.

Seperti dilansir dari beritaborneo.com, Pemprov Kalsel berharap kemudahan yang diberikan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.