ADMINISTRASI PAJAK

Istri Gabung NPWP Suami, Lakukan Ini Agar SPT Tahunan Tak Kurang Bayar

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 14 Februari 2026 | 12.00 WIB
Istri Gabung NPWP Suami, Lakukan Ini Agar SPT Tahunan Tak Kurang Bayar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh sendiri. Adapun pelaporan SPT dilakukan oleh suami menggunakan akun coretax suaminya.

Apabila penghasilan istri memenuhi ketentuan sebagai penghasilan yang pengenaan pajaknya dianggap final (fasilitas PPh Pasal 8 ayat (1) UU PPh) maka idealnya tidak menambah pajak terutang suami dan cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan PPh suami.

“Penggabungan...tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa: a. penghasilan istri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan b. penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan pasal tersebut, ada 3 syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar penghasilan istri dianggap final (tidak digabungkan dengan penghasilan suami). Pertama, penghasilan istri semata-mata hanya dari satu sumber pekerjaan (tanpa penghasilan usaha aktif atau penghasilan sehubungan pekerjaan bebas).

Artinya, istri tidak bekerja pada dua tempat atau lebih secara bersamaan dan tidak memiliki penghasilan lain dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Misal, sebagai tenaga ahli, dokter, konsultan, pengacara, penilai, atau notaris. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Kedua, penghasilan istri telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Hal ini terlihat dari istri yang telah menerima bukti pemotongan (Bupot) terkait dengan penghasilan dari pekerjaan (BPA1/BPA2/BP21).

Ketiga, penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan PPh-nya bersifat final.

Hal yang perlu diperhatikan, penghasilan istri tersebut tidak otomatis terekam sebagai penghasilan final. Sebab, sistem coretax menempatkan bukti pemotongan (Bupot A1/A2/BP21) atas nama istri ke Lampiran 1 (L-1) bagian D dan E SPT Tahunan PPh suaminya.

Bupot istri akan terprepopulasi ke Lampiran 1 bagian D dan E suaminya apabila NPWP-nya bergabung dan telah masuk ke dalam daftar unit keluarga (DUK) suami dengan status ‘tanggungan’. Hal ini akibat dari penerapan konsep satu kesatuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPh.

Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final maka suami harus memindahkan data penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada Bupot istri (yang ada pada Lampiran 1 bagian D dan E) ke Lampiran 2 bagian A - Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?

Untuk memindahkan penghasilan istri tersebut, mula-mula suami perlu memberikan jawaban “Ya” pada 2 pertanyaan pada induk formulir SPT Tahunan PPh berikut:

  • 10a. Apakah Terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?, pilih Ya; dan
  • 14c. Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, pilih Ya.

Selanjutnya, pindah ke tab L-1 dan gulir halaman menuju bagian D dan E dan cari data Bupot istri. Pada bagian D, catat jumlah penghasilan bruto istri (geser dan lihat kolom ‘Penghasilan bruto’). Lalu, pada bagian E, catat NPWP perusahaan istri dan jumlah PPh Pasal 21 dari Bupot istri (geser ke kanan lihat kolom ‘PPh yang Dipotong/Dipungut’).

Kemudian, hapus Bupot istri dari Lampiran 1 bagian D dan E dengan cara mengklik ikon Sampah. Berikutnya, pindah ke tab L-2 bagian A dan klik tombol Tambah. Sistem akan memunculkan pop-up windows yang meminta wajib pajak melengkapi informasi berikut:

  • NPWP Pemotong/Pemungut. Isikan NPWP perusahaan tempat istri bekerja sesuai dengan Bupot istri;
  • Nama Pemotong/Pemungut. Bagian ini akan otomatis terisi berdasarkan data NPWP yang dimasukkan;
  • Kode Objek Pajak. Bagian ini terkunci dan akan otomatis terisi berdasarkan pilih pada kolom Kode Objek Pajak;
  • Jenis Penghasilan. Pilih opsi jenis penghasilan ‘Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja’;
  • Dasar Pengenaan Pajak. isikan jumlah penghasilan bruto istri sesuai dengan Bupot istri;
  • PPh Terutang. Isikan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut berdasarkan Bupot istri.
  • Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.

Ringkasnya, penghasilan istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja dan bergabung dengan NPWP suami tidak otomatis terekam sebagai penghasilan final suami. Untuk itu, suami perlu memindahkan secara mandiri penghasilan istri beserta PPh yang telah dipotong dari Lampiran 1 bagian D dan E ke Lampiran 2 bagian A.

Apabila suami tidak melakukan langkah tersebut, sementara Bupot istrinya terprepopulasi ke dalam Lampiran 1 bagian D dan E maka berpotensi menyebabkan SPT Tahunan PPh suami menjadi kurang bayar.

Namun, apabila suami atau istri memiliki penghasilan lebih dari 1 sumber maka ada potensi kurang bayar. Hal ini akibat perbedaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau perbedaan penggunaan lapisan (bracket) tarif yang berbeda saat penghitungan ulang pajak pada akhir tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.