HUNGARIA

Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria menyatakan menolak proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pemajakan korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Menteri Keuangan Hungaria Andras Tallai mengatakan Hungaria tidak bersedia untuk mengorbankan kedaulatan fiskalnya dan menerapkan pajak minimum tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk terhadap bisnis, konsumen, dan perekonomian secara umum.

"Pajak korporasi Hungaria yang sebesar 9% adalah yang terendah se-Uni Eropa. Ini memperkuat daya saing Hungaria dalam hal investasi. Kami tidak bersedia untuk mengorbankan hal tersebut," katanya seperti dilansir hungarytoday.hu, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tallai menuturkan Hungaria tidak bersedia untuk mengenakan pajak yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perusahaan domestik dan tidak akan tunduk dengan permintaan Uni Eropa ataupun AS.

Dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah Hungaria pada Mei 2021, Menteri Perdagangan Hungaria Péter Szijjártó mengatakan penurunan tarif adalah cara yang efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai instrumen multilateral yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimal merupakan pelanggaran kedaulatan suatu negara. "Tidak ada pihak yang berhak mengintervensi kebijakan pajak Hungaria," ujar Szijjártó.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Meski menolak Pilar 2, ia menyatakan mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach yang bertujuan untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi kepada yurisdiksi tempat korporasi beroperasi dan memperoleh penghasilannya.

Saat ini, terdapat 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Hungaria, 6 negara yang belum menyetujui antara lain Estonia, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan