CHINA

Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:00 WIB
Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Huang Wei atau yang juga dikenal sebagai Viya (kiri). (foto: China Daily) 

BEIJING, DDTCNews – Seorang influencer, artis internet, streamer, sekaligus pengusaha toko online asal China bernama Viya alias Huang Wei dikabarkan melakukan penggelapan pajak sehingga diharuskan membayar denda hingga US$210 juta atau sekitar Rp3 triliun.

Otoritas Pajak Hangzhou menyatakan Viya melakukan penggelapan pajak dengan menyembunyikan pendapatan pribadinya serta melakukan pelanggaran keuangan lainnya pada 2019 dan 2020. Terkait hal tersebut, Viya mem-posting di akun Weibo-nya bahwa ia sangat menyesal.

"Saya benar-benar menerima hukuman yang dibuat oleh otoritas pajak," katanya dalam postingan tersebut dikutip dari bbc.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Wanita yang dikenal dengan julukan live-streaming queen di China ini telah menjual berbagai produk melalui platform Taobao. Tak hanya itu, Viya juga ternyata ditunjuk sebagai tuan rumah dalam acara penjualan kosmetik.

Viya bahkan masuk dalam daftar 100 tokoh berpengaruh majalah Time pada 2021. Tak heran, Viya menjadi salah satu influencer terpopuler di China. Namun, setelah berita penggelapan pajak diketahui oleh berbagai pihak, kondisinya mengalami perubahan.

Salah satu tagar teratas di Sina Weibo adalah #ViyaCompletelyBlockedOnline karena adanya upaya untuk menghapus kehadirannya di jaringan internet. Akun Weibo Viya yang semula memiliki 18 juta pengikut kini tidak ada lagi. Tidak hanya itu, akun Taobao-nya juga telah ditangguhkan.

Kondisi-kondisi ini menjadi hukuman sekaligus peringatan bagi publik untuk tidak menggelapkan pajak. Dalam surat kabar China Daily bahkan menyebutkan hukuman bagi penggelap pajak tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan pajak yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor