KEBIJAKAN PAJAK

Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 12:15 WIB
Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian perda izin mendirikan bangunan menjadi perda PBG diperlukan sehingga proses investasi di daerah tidak terhambat.

"Jangan sampai ada investasi di daerah, apakah itu pembangunan real estat, yang membutuhkan PBG tetapi tidak bisa diberikan pelayanan karena perda PBG ini belum ada," katanya, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Akibat ketiadaan perda tersebut, lanjut Bhimantara, pemerintah daerah tidak memungut retribusi dari PBG. Alhasil, pemerintah daerah tidak memberikan layanan PBG tersebut. Padahal, menurut UU Pemda, layanan publik wajib diberikan.

Untuk itu, ia mengimbau perda mengenai PBG dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam memungut retribusi atas PBG dan potensi pendapatan daerah yang hilang dapat diminimalkan.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat 123 rancangan perda PBG yang dievaluasi oleh DJPK pada saat ini. Dari total rancangan perda PBG yang diterima DJPK tersebut, sebanyak 113 rancangan perda telah dinyatakan selesai.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

"Sebetulnya proses evaluasi PBG yang kami terima sudah kami selesaikan semua. Ada norma waktu yang harus kami kejar. Kita harus sama-sama komitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, IMB diubah menjadi PBG sejak diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 sebagai ketentuan pelaksana, pemda sesungguhnya harus melakukan penyesuaian aturan paling lambat pada 2 Agustus 2021.

Namun, pada faktanya, banyak pemda yang tak mematuhi amanat PP tersebut. Hal ini menghambat implementasi PBG di daerah dan turut berdampak terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Mengingat banyak pemda tidak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum mendapatkan PBG dari pemda sehingga tidak siap diserahterimakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP