Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI berharap ketentuan-ketentuan pajak yang diusulkan pemerintah pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak menimbulkan terjadinya pengenaan pajak secara agresif.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan aspek formil RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu menghindari potensi atau celah terjadinya abusive tax collection.
"Dari aspek materiel, Fraksi Partai Golkar mendorong agar ketentuan dalam RUU KUP tidak mengarah pada pemajakan yang bersifat eksesif," katanya dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).
Misbakhun berpandangan reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah harus disusun dengan cermat sembari memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian yang masih tertekan oleh pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, lanjutnya, waktu implementasi ketentuan pada RUU KUP juga perlu didesain secara fleksibel sehingga pemberlakuannya sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Hal ini untuk memastikan agar masyarakat dan dunia usaha tidak tertimpa beban yang terlampau berat pada saat perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak-dampak pandemi," ujarnya.
Dari sisi administrasi perpajakan, sambung Misbakhun, Golkar berharap pemerintah memperbaiki kapasitas administrasi perpajakan, baik pada saat pembahasan RUU KUP maupun pada masa yang akan datang, apabila RUU KUP berlaku.
Menurutnya, perbaikan tersebut diperlukan agar ketentuan RUU KUP dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional serta mendukung tercapainya konsolidasi fiskal.
Fraksi Partai Golkar pun menyatakan menyetujui untuk membahas RUU KUP secara lebih lanjut bersama dengan pemerintah. (rig)