Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang didesak untuk menaikkan tarif pajak karbon yang berlaku. Mantan menteri keuangan, Rintaro Tamaki, menilai kenaikan tarif pajak karbon secara signifikan diperlukan untuk memastikan Jepang mencapai tujuan dalam pengendalian iklim.
Menurut Tamaki, yang kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal OECD, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam penanganan masalah iklim.
"Jika penetapan harga karbon tidak diperkenalkan cukup cepat untuk menyebabkan perubahan, tindakan yang lebih drastis mungkin perlu diambil," ujar Tamaki dikutip dari worldrepublicnews.com, Jumat (14/1/2022).
Pajak bahan bakar fosil yang berlaku saat ini adalah senilai JPY0,76 atau setara Rp95,67 per liter. Tamaki mengatakan bahwa tarif ini masih terlalu rendah dan perlu ditingkatkan secara signifikan. Tujuannya, menggeser pola konsumsi masyarakat dari bahan bakar fosil ke energi ramah lingkungan.
Tamaki menyarankan pemerintah Jepang mengambil keputusan lebih agresif terkait pajak karbon. Dia juga meminta pemerintah membuat roadmap pajak karbon untuk 10 hingga 20 tahun ke depan.
"Jika Anda hanya melakukan tindakan biasa di masa sekarang, Anda akhirnya harus mengambil tindakan drastis di masa depan. Jika Anda bertindak lebih agresif sekarang, Anda bisa mendapatkan lebih banyak opsi untuk tindakan di masa depan," kata Tamaki.
Negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia itu telah menetapkan target netralitas karbon pada 2050. Namun, sejumlah ahli menilai tujuan itu akan sulit tercapai dengan kondisi saat ini.
Kementerian Lingkungan juga telah menyerukan kenaikan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. Kendati demikian, pemerintah memilih mundur dari proposal tersebut. (vallencia/sap)