KEBIJAKAN KEPABEANAN
Ekonomi Pulih, Permohonan Fasilitas Kepabeanan Diprediksi Makin Ramai
Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:30 WIB
Ekonomi Pulih, Permohonan Fasilitas Kepabeanan Diprediksi Makin Ramai

Pekerja melintas di Cikarang Dry Port (Pelabuhan daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan pada tahun ini bakal meningkat. Proyeksi tersebut sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional yang tengah terjadi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas kepabeanan akan terus diberikan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri. Dalam hal ini, DJBC juga akan menjalankan perannya sebagai industrial assistance secara optimal.

"Pasti dong [permohonan fasilitas akan makin banyak]. Fasilitasnya makin besar, [tetapi] akan ada dampak ke ekonominya atau multiplier effect-nya," kata Padmoyo, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan, di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, mengefisienkan biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat.

Terdapat berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di sektor manufaktur misalnya, pemerintah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Kemudian, bagi penerima fasilitas KITE, akan diberikan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Selanjutnya, pada sektor nonmanufaktur, dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk serta pemberian tarif preferensial.

Padmoyo menjelaskan memang akan ada potensi penerimaan yang hilang karena pemberian fasilitas kepabeanan. Meski demikian, dampak pemberian fasilitas tersebut terhadap perekonomian juga bakal lebih besar.

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

"Kita memang enggak ambil atau collect, tetapi kita lihat [dampaknya terhadap perekonomian]. Jadi dengan insentif ini ada yang enggak harus kita ambil," ujarnya.

Padmoyo menambahkan pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan kini menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, DJBC telah melakukan penguatan dari sistem teknologi informasi dan komunikasi agar makin memudahkan pengguna jasa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?