KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Dian Kurniati
Rabu, 24 November 2021 | 18.30 WIB
Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan belanja perpajakan 2020 diperkirakan turun 14% dari 2019. Menurutnya, angka tersebut dapat kembali meningkat pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya ketika ekonomi mulai pulih.

"Kalau kegiatan ekonomi berkembang, klaim insentif pajak akan meningkat. Enggak apa-apa, pemerintah oke karena itu berarti uang yang tidak jadi diterima pemerintah tadi bisa langsung dipakai dunia usaha untuk bekerja," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (24/11/2021).

Suahasil menuturkan belanja perpajakan 2020 diperkirakan Rp234,9 triliun turun 14% dari 2019. Angka tersebut juga setara dengan 1,52% dari PDB. Menurutnya, penurunan kegiatan ekonomi telah berdampak pada rendahnya klaim insentif perpajakan pada tahun lalu.

Selain klaim insentif yang lebih sedikit akibat pandemi, lanjutnya, penurunan belanja perpajakan pada 2020 tersebut juga terjadi karena perubahan benchmark tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Belanja perpajakan 2020 sebagian besar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Rp119,7 triliun dan untuk pengembangan UMKM senilai Rp59,9 triliun.

Dia menjelaskan pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah karena perannya yang besar dalam perekonomian. Dia pun berharap belanja perpajakan untuk UMKM makin besar pada tahun-tahun mendatang.

Suahasil menambahkan pemerintah saat ini juga memberikan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan termasuk PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dia mengajak pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak tersebut hingga berakhir pada 31 Desember 2021, terutama kalangan UMKM. "Silakan digunakan sehingga UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak sementara waktu," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.