KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 18:30 WIB
Ekonomi Membaik, Belanja Perpajakan Diprediksi Kembali Meningkat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan belanja perpajakan 2020 diperkirakan turun 14% dari 2019. Menurutnya, angka tersebut dapat kembali meningkat pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya ketika ekonomi mulai pulih.

"Kalau kegiatan ekonomi berkembang, klaim insentif pajak akan meningkat. Enggak apa-apa, pemerintah oke karena itu berarti uang yang tidak jadi diterima pemerintah tadi bisa langsung dipakai dunia usaha untuk bekerja," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Suahasil menuturkan belanja perpajakan 2020 diperkirakan Rp234,9 triliun turun 14% dari 2019. Angka tersebut juga setara dengan 1,52% dari PDB. Menurutnya, penurunan kegiatan ekonomi telah berdampak pada rendahnya klaim insentif perpajakan pada tahun lalu.

Selain klaim insentif yang lebih sedikit akibat pandemi, lanjutnya, penurunan belanja perpajakan pada 2020 tersebut juga terjadi karena perubahan benchmark tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Belanja perpajakan 2020 sebagian besar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Rp119,7 triliun dan untuk pengembangan UMKM senilai Rp59,9 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dia menjelaskan pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah karena perannya yang besar dalam perekonomian. Dia pun berharap belanja perpajakan untuk UMKM makin besar pada tahun-tahun mendatang.

Suahasil menambahkan pemerintah saat ini juga memberikan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan termasuk PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dia mengajak pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak tersebut hingga berakhir pada 31 Desember 2021, terutama kalangan UMKM. "Silakan digunakan sehingga UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak sementara waktu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak