KOTA BUKITTINGGI

Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:45 WIB
Efek Corona, Penerimaan Pajak yang Hilang Tembus Rp98 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUKITTINGGI, DDTCNews—Merebaknya virus Corona atau Covid-19 membuat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kehilangan pendapatan pajak hingga Rp98 miliar.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memperkirakan angka tersebut masih berpotensi naik jika pandemi berlanjut hingga Desember 2020. Meski begitu, ia memastikan anggaran Pemkot Bukittinggi masih cukup hingga Desember nanti.

“Kita bukan soal ekonomi saja yang dimunculkan, tetapi ada persoalan yang harus kita pikirkan, seperti pendapatan masyarakat,” kata Ramlan melalui video conference, dikutip Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pandemi Covid-19, lanjut Ramlan, melumpuhkan nyaris semua aktivitas masyarakat. Bahkan pandemi ini membuat 80% pendapatan masyarakat Kota Bukittinggi anjlok seiring dengan kebijakan pembatasan pergerakan selama masa pandemi.

Untuk itu, sejak April 2020 Pemkot menggratiskan retribusi dan meniadakan pajak hotel serta parkir. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot menutup tempat pariwisata. Ramlan berujar Pemkot berusaha untuk menjaga warganya agar tetap sehat.

Pemkot juga berupaya melakukan tracing terhadap warganya yang diduga terpapar Covid-19. untuk selanjutnya dilakukan penindakan agar tidak menular. Dia menyebut Pemkot berusaha untuk memperketat gerakan masyarakat guna meredam penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia juga mengapresiasi langkah Kota Padang yang menutup akses sehingga tidak ada oknum luar yang dapat masuk ke daerahnya. Namun, Ramlan berharap Pemkot Padang menutup akses keluar.

“Kita mengatur sendiri di daerah dengan betul-betul memperketat gerakan masyarakat. Padang kini sudah menutup akses ke dalam, seharusnya warga Kota Padang juga tidak ada yang keluar,” tutur Ramlan seperti dilansir Langgam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya