KEBIJAKAN PAJAK

e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 15:00 WIB
e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, DJP Pastikan Tidak Bakal Memberatkan

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan rencana penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan pemilik platform.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis soal penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Dua prinsip tersebut antara lain sedapat mungkin tidak memberatkan penyedia e-commerce dan penyedia e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan e-commerce]," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Bonarsius menyebut salah satu tantangan dalam menyusun kebijakan tersebut, yaitu banyaknya pedagang dalam e-commerce yang tidak semuanya pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam hal ini, DJP akan mewajibkan penyedia e-commerce untuk memuat sistem yang dapat membedakan dan memberikan tanda antara pedagang PKP dan non-PKP.

Para pedagang akan diminta menyampaikan statusnya kepada penyedia e-commerce. Termasuk jika pedagang PKP menjual barang strategis, penyedia e-commerce akan menandai produknya untuk memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut.

"Konsep itu yang kami bangun. Marketplace tinggal terima bersih saja dan tidak ada tanggung jawab marketplace di situ. Lalu tanggung jawab siapa? Balik lagi, pengusahanya sendiri," ujar Bonarsius. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya