JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akan menyelenggarakan survei kepuasan penggunaan aplikasi coretax.
Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap penggunaan aplikasi coretax.
"Serta mendapatkan saran atau masukan sebagai bahan penyempurnaan Coretax DJP agar menjadi aplikasi perpajakan modern yang mudah, pasti, andal, akurat, dan terintegrasi," bunyi Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2026, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
DJP melaksanakan survei kepuasan penggunaan aplikasi coretax untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak.
Survei ini terdiri atas beberapa pertanyaan yang disusun dengan mengacu pada system usability scale (SUS). SUS adalah metode pengukuran usability sistem yang telah terstandar dan digunakan secara luas guna memperoleh hasil pengukuran yang objektif, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Metode ini juga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemudahan penggunaan aplikasi coretax sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan.
"Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan survei, serta tidak akan mempengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu," bunyi pengumuman DJP.
DJP menerapkan coretax sejak Januari 2025 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yakni SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 dan mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak.
Pada awal penerapannya, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam sistem baru tersebut. Sejalan dengan perbaikan yang dilaksanakan, performa coretax dinilai sudah lebih stabil.
Pada 16 Desember 2025, coretax juga telah diserahkan oleh vendor kepada DJP seiring dengan berakhirnya masa post implementation support. (dik)
