KEBIJAKAN FISKAL

Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:33 WIB
Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) tengah menyusun aturan main terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dukungan dari sisi kebijakan perpajakan siap dilakukan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dukungan penuh terkait rencana regulasi yang tengah digodok tersebut. Regulasi perpajakan yang terkait dengan ketentuan IMEI, menurutnya, siap untuk ditinjau ulang.

“Kami siap saja membahasnya. Apakah ini dari pajak impornya atau aspek lainnya nanti kita akan lihat dari Pak Rudiantara [Menkominfo] yang berhubungan dengan [kebijakan] pajak. Kami akan duduk bersama dengan jajaran estelon I Kemenkeu,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan untuk aturan perpajakan terkait IMEI saat ini menjadi bagian dari tugas Ditjen Bea dan Cukai. Penegakan hukum untuk ponsel ilegal dan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin selama ini sudah dilakukan oleh aparat kepabeanan.

Jikalau regulasi terkait IMEI hendak diatur secara lebih spesifik, menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih lanjut. Pasalnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dalam usaha pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

“Dari Kemenkeu tentu kita sangat concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk. Hal tersebut selama ini sudah dilakukan tugasnya oleh Ditjen Bea dan Cukai,” paparnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Seperti diketahui, Kominfo sedang meracik regulasi IMEI untuk memberantas peredaran ponsel dari black market alias ilegal yang beredar di pasar domestik saat ini.

Rencananya, beleid tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi operator telekomunikasi melakukan pembatasan layanan. Adapun pembatasan layanan tersebut ditujukan terhadap ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI