KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 11:30 WIB
Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan posisinya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengungkapkan ada berbagai fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produksi energi di dalam negeri. Menurutnya, fasilitas itu utamanya diberikan untuk mendorong pengembangan potensi energi alternatif.

"Kita harus memikirkan untuk energi alternatif yang sesuai dengan arahan presiden," katanya, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Untung mengatakan terdapat sejumlah hambatan untuk mendorong energi baru dan terbarukan di Indonesia. Misalnya dari sisi teknologi dan kondisi ekonomi yang belum memadai, paradigma energi terbarukan belum dipandang secara mendalam, serta konsumsi sumber energi yang tergolong besar.

DJBC pun memberikan fasilitas untuk mendukung ketahanan energi nasional, antara lain fasilitas kepabeanan bagi industri hulu migas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019. Fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi.

Kemudian, DJBC juga menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi dalam yang tertuang dalam PMK 218/2019, berupa pembebasan bea masuk atau tidak dipungut PDRI untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Selain itu, masih ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Untung menjelaskan pemanfaatan energi alternatif diperlukan untuk menyeimbangkan pemakaian konsumsi sumber daya alam (SDA). Dia kemudian merujuk proyeksi Kementerian ESDM mengenai cadangan energi termasuk minyak dan gas bumi yang akan habis pada 2030.

"Melihat banyaknya penduduk Indonesia tersebut, kebutuhan sumber energi dapat dikatakan masih kurang. Hal tersebut menjadi tugas kita semua, terutama pemerintah." ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT