KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Habiskan Rp40 Triliun untuk Insentif Kepabeanan

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 01 Februari 2026 | 17.30 WIB
Pemerintah Habiskan Rp40 Triliun untuk Insentif Kepabeanan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong daya saing nasional dengan memberikan berbagai kemudahan dan insentif di bidang kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut pemerintah telah menggelontorkan insentif kepabeanan sedikitnya Rp40 triliun sepanjang 2025. Insentif itu disalurkan untuk mendukung UMKM, industri, hingga penyelenggaraan agenda nasional dan internasional.

"Tak hanya itu, selama 2025 kami juga hadir di balik layar memastikan kelancaran arus barang pada berbagai agenda, mulai dari konser musik dunia, ajang olahraga internasional, pameran otomotif, hingga impor sementara untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana," katanya, dikutip pada Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, Nirwala pun memaparkan beberapa capaian yang sudah dilakukan DJBC guna mendorong daya saing pelaku usaha lokal. Contoh, DJBC memberikan asistensi melalui Klinik Ekspor kepada ribuan UMKM.

Hasilnya, UMKM binaan Bea dan Cukai telah mencapai 1.616 unit hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 UMKM berhasil melakukan ekspor dan memasok produknya di pasar global.

"Dukungan juga kami berikan kepada industri kecil dan menengah melalui fasilitas KITE IKM [Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor - Industri Kecil Menengah], yang telah dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas mencapai Rp26,67 miliar," tutur Nirwala.

Sementara itu, Nirwala menyampaikan pemberian fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat terbukti memberikan dampak nyata, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.

Pada 2025, ada 1.522 perusahaan yang telah berstatus kawasan berikat dan kinerja jajaran perusahaan penerima fasilitas itu konsisten meningkat dalam 3 tahun terakhir.

Alhasil, selain menguntungkan pelaku industri, fasilitas kawasan berikat juga berkontribusi besar menyerap tenaga kerja sampai dengan 1,84 juta orang.

Ditambah pula, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut berperan penting sebagai pemicu investasi. Pasalnya, ada berbagai keringanan perpajakan bagi pelaku usaha KEK, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai.

Nirwala pun menyampaikan nilai investasi kumulatif dari KEK sudah mencapai Rp314 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 2,03 juta orang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.