KOTA PADANG

DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:53 WIB
DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

PADANG, DDTCNews – Minimnya konstribusi objek wisata di Kota Padang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD setempat. Pasalnya pengelolaan retribusi masuk dan parkir di setiap tempat objek wisata menjadi salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Kota Padang

Usman Ismail Anggota Komisi IV DPRD Padang mengatakan sejauh ini objek wisata seperti Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Pasalnya, objek wisata tersebut belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis dan Taman Hutan Raya Bung Hatta.

"Diakui keberadaan objek wisata memang memberikan dampak poisitif bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD masih belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," ungkapnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut pengamatannya, sumber pendapatan daerah juga seharusnya bisa dihasilkan melalui restribusi parkir, tidak hanya bergantung pada penerimaan dari pajak restoran dan hotel.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak restoran dan hotel," tegasnya.

Secara terpisah, sebagaimana dikutip gosumbar.com, Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti mengakui pendapatan pajak terbesar Pemkot Padang hanya berkisar pada pajak restoran dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antarSKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam menggalang pendapatan pajak. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Padang," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara