UU APBN 2024

DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 11:11 WIB
DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang kepada anggota DPR.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," katanya, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2024 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.

Asumsi dasar APBN 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah Indonesia US$82 per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun atau naik 0,8% dari usulan senilai Rp2.781,3 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.309,85 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp492 triliun, dan hibah Rp430,6 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Sementara itu, belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,59 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

"APBN 2024 akan menjadi modal penting bagi pemerintah melunasi janji kepada rakyat sebelum demisioner pada Oktober 2024," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2024 akan tetap menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan dalam menghadapi berbagai potensi dan gejolak ekonomi geopolitik. Selain itu, APBN juga menjadi instrumen penting dalam mencapai agenda pembangunan, termasuk pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya