BPJS KESEHATAN

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:06 WIB
DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Hampir seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat bersama pemerintah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan kenaikan iuran seharusnya jangan dilakukan sebelum data atau informasi jumlah penerima bantuan iuran sudah sesuai dengan kondisi di masyarakat.

"Masih ada data yang belum clear. Kalau data belum selesai juga, jangan naik dulu. Ini soal hak seluruh rakyat Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Berdasarkan data yang dimiliki Ribka, saat ini masih ada 19,6 juta peserta bukan penerima upah (PBPU)--dari total 29 juta peserta PBPU--yang masih membayar secara mandiri atau tidak mendapat alokasi pemberian bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan dua opsi pada Menkeu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni langsung memasukkan semua PBPU sebagai PBI atau membatalkan kenaikan iuran yang diatur di Perpres No. 75/2019.

Di tempat yang sama, Sri Mulyani menegaskan tidak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran pada peserta penerima upah telah dimulai sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pemerintah, lanjutnya, juga sudah membayar kenaikan iuran untuk PBI, ASN, TNI, dan Polri sejak Agustus 2019 sebesar Rp13,5 triliun tahun lalu, di mana dipakai BPJS Kesehatan untuk menambah defisit keuangan yang ditaksir sebesar Rp32 triliun.

“Kalau Perpres dibatalkan, Rp13,5 triliun harus saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun. [Karena] kalau kami tidak jadi menaikkan, itu tidak jadi kami bayar, karena itu akan jadi temuan BPK,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah melewati kajian panjang pada tiga hal, yakni tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari kelompok penerima upah.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selain itu, lanjut Menkeu, nilai iuran BPJS Kesehatan juga belum pernah direvisi sejak 2014. Padahal, jangka waktu paling ideal untuk mengkaji tarifnya adalah dua tahun.

Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta DPR untuk memberikan waktu bagi pemerintah perihal seluruh usulan DPR tersebut.

Muhadjir mengatakan siap membawakan solusi terbaik untuk semua masyarakat. Dia juga mengaku akan mulai mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas permintaan DPR tersebut, esok hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya