FILIPINA

DPR Akhirnya Setujui Produk Digital Dikenai PPN 12%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 15:30 WIB
DPR Akhirnya Setujui Produk Digital Dikenai PPN 12%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – DPR Filipina akhirnya menyetujui proposal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas produk-produk digital. Tujuan pemberlakuan PPN tersebut adalah untuk menghasilkan sumber pendanaan baru.

Anggota DPR Joey Salceda mengatakan perusahaan asing yang menjual layanan atau produk digital sudah seharusnya dikenakan PPN. Pengenaan PPN digital disetujui melalui pembacaan final House Bill 7425 yang mengubah bagian 105 dari National Internal Revenue Code (NIRC).

“Kami sekarang telah mengklarifikasi layanan digital dan barang dan jasa yang diperdagangkan melalui penyedia layanan digital pada umumnya harus dikenakan PPN. Ini hanya masalah akal sehat pajak," katanya dalam laman resmi pna.gov.ph, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Salceda menambahkan perusahaan batu bata dan mortir yang paling terpukul oleh pandemi saja tetap membayar PPN. Untuk itu, sudah sewajarnya e-commerce dengan skala yang besar tidak boleh dikecualikan dari pengenaan PPN.

Isi dari RUU House Bill 7425 menjelaskan mengenai pengenaan PPN layanan iklan online, layanan digital dengan imbalan biaya berlangganan reguler, dan penyediaan layanan elektronik lainnya yang disampaikan melalui jaringan internet.

Selanjutnya, layanan digital dalam RUU tersebut didefinisikan sebagai layanan yang dikirimkan atau berlangganan melalui internet atau jaringan elektronik lainnya, dan yang tidak dapat diperoleh tanpa menggunakan teknologi informasi.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Objek PPN atas layanan digital ini juga termasuk lisensi atau perangkat lunak online, layanan surfing internet, penyediaan konten, aplikasi seluler, informasi digital, video game dan game online, webcast, dan webinar.

Tambahan informasi, tak semua pengusaha dikenakan PPN. Jika penjualan pengusaha di bawah PHP3juta atau sekitar Rp849juta selama 12 bulan terakhir sebelum pelaporan pajak maka pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban memungut PPN. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024