PAJAK MINERAL & BATUBARA

Download Aturan Lengkap Pajak Mineral dan Batubara Di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:15 WIB
Download Aturan Lengkap Pajak Mineral dan Batubara Di Sini

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) akhirnya ditandatangani Kamis (27/9/2018). Perjanjian itu meliputi divestasi PTFI, jual beli saham PT Rio Tinto Indonesia, dan perjanjian pemegang saham PTFI.

Dengan tiga perjanjian itu, Inalum yang kini memiliki 9,36% saham PTFI akan meraup 51,23% saham PTFI, sedangkan Pemprov Papua akan memperoleh 10%. Nilai akuisisinya US$3,85 miliar setara Rp58,48 triliun pada kurs hari ini Rp15.188, dan diharapkan dibayar akhir tahun ini.

Di sisi lain, Kamis (2/8/2018), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Pemerintah juga menyiapkan 4 peraturan menteri keuangannya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Empat PMK tersebut akan mengatur kerja sama, pembukuan dolar, sumbangan, dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan di daerah terpencil. Pada aturan yang terakhir inilah, pemerintah akan memberikan kelonggaran terkait dengan pengajuan penyusutan pajaknya.

Salah satu alasan PP ini dibuat adalah untuk menjaga stabilitas investasi di Indonesia di sektor pertambangan. Selain itu, beleid ini juga respons pemerintah guna menindaklanjuti perjanjian awal (head of agreement) PT Inalum dan Freeport McMoran Inc pada 12 Juli 2018.

Dalam aturan tersebut, tarif PPh badan ditetapkan lebih ringan, yaitu 25% dari sebelumnya 35% seperti diatur KK. Pengecualian PPh itu diberikan pada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang belum berakhir kontraknya. PTFI masuk kategori ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

Lalu seperti apa aturan pemajakan menurut PP Nomor 37 Tahun 2018 itu? Apa saja bedanya dengan perlakuan perpajakan terhadap usaha tambang lainnya? Adakah fasilitas pengurangan pajak yang tersedia? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap pajak pertambangan di sini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Apa Itu Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  • PP Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
  • PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Instruksi Presiden (Inpres):

  • Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
  • PMK Nomor 39/PMK.11/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
  • PMK Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
  • PMK Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen):

Baca Juga:
Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena
  • Perdirjen Nomor PER-47/Pj/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perdirjen Nomor PER-02/Pj/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya
  • Perdirjen Nomor PER-29/Pj/2013 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penjualan bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen):

  • Kepdirjen Nomor Kep-28/Pj/2018 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2018

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak):

  • SE Dirjen Pajak Nomor SE-53/Pj/2016 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
  • SE Dirjen Pajak Nomor SE-57/Pj/2015 tentang Penegasan Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.011/2013
  • SE Dirjen Pajak Nomor SE-44/Pj/2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Atau Kontrak Karya
  • SE Dirjen Pajak Nomor SE-36/Pj/2013 tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral atau Batubara Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
  • SE Dirjen Pajak Nomor SE-68/Pj.6/1999 tentang Penegasan Kesatuan Penetapan dan Penerimaan PBB Sektor Pertambangan PT Inalum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Senin, 01 April 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

Senin, 26 Februari 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN REMBANG

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024