KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Februari 2025 | 15.00 WIB
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Ilustrasi. Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat pasir ke atas sebuah truk di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

BANGKA TENGAH, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, akan tetap memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada perusahaan yang tidak berizin.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPRD Bateng) Aisyah Sisyilia menyebut dasar pemungutan pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB. Untuk itu, BPRD Bangka Tengah tetap bisa memungut MBLB terlepas dari perizinannya.

“Dasar kami dalam memungut pajak adalah pengambilan yang dilakukan untuk komersil bukan perizinan. Artinya, pajak itu memaksa dan harus dilakukan pungutan. Ini masalah pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan seperti galian C ya,” katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Aisyah menekankan pajak dikenakan atas pengambilan MBLB seperti galian C yang dilakukan perusahaan untuk tujuan komersil. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta peraturan turunannya.

“Pokoknya kalau ada galian C yang dilakukan oleh perusahaan untuk komersil bukan untuk sosial pasti kena pajak. Kalau untuk sosial baru tidak kena pajak. Pajak kan diambil karena merubah bentuk suatu kawasan, ” tuturnya.

Aisyah menambahkan ranah perizinan tetap ada di dinas perizinan satu pintu dan pengawasan pada provinsi masing-masing daerah. Namun, pemungutan pajak dilakukan di daerah tempat terjadinya pengambilan MBLB.

“Dasar BPRD bekerja itu peraturan menteri keuangan dan undang-undang. Kalau perizinan dan pengawasan bukan kami itu ada di ranah satu pintu dan provinsi. Intinya, kalau ada perusahaan ambil MBLB di daerah kita, kami yang pungut,” tuturnya.

Aisyah tak menampik perusahaan idealnya mengantongi izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan MBLB. Namun, apabila aktivitas pengambilan MBLB sudah terjadi maka BPRD Bangka Tengah akan memungut pajak MBLB meskipun kegiatan tersebut ilegal.

“Idealnya memang, izin keluar dulu baru mereka bekerja. Tapi, kalau mereka sudah bekerja, alangkah enaknya mereka, sudah ilegal enggak bayar pajak pula. Untuk itu, pajaknya akan tetap kami ambil,” katanya seperti dikutip dari intrik.id.

Aisyah juga menjelaskan BPRD Bangka Tengah tidak bisa memungut pajak hanya jika pengambilan MBLB dilakukan di wilayah yang dilarang. Misal, ada pengambilan MBLB di wilayah hutan produksi dan hutan lindung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.