KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan pemberian insentif pajak untuk mendorong sektor konstruksi dan real estat.

Perdana Menteri Hun Manet mengatakan insentif pajak yang diberikan yakni pembebasan bea meterai atas pembelian rumah. Melalui kebijakan ini, diharapkan permintaan rumah akan meningkat sehingga berdampak pada produktivitas sektor konstruksi.

"Rumah dengan harga di bawah US$70.000 [sekitar Rp1,09 miliar] akan sepenuhnya dibebaskan dari bea meterai," katanya, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Hun Manet mengatakan insentif bea meterai juga tetap diberikan atas rumah yang memiliki harga lebih dari US$70,000. Dalam hal ini, bea meterai hanya akan dikenakan atas nilai di atas harga tersebut.

Di sisi lain, dia mengumumkan tanah yang tidak terpakai seluas lebih dari 5 hektare di wilayah yang terkena pajak akan dikenakan pajak progresif mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk mendorong kegiatan konstruksi sekaligus mencegah spekulatif.

Sementara itu, tanah yang di luar wilayah pajak properti dan di bawah 5 hektare akan dikecualikan dari pengenaan pajak progresif.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Apabila diakumulasi, Hun Manet menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk sektor konstruksi dan real estat. Insentif ini antara lain mencakup pajak kontrak, bea meterai, pajak inventaris atas surat administrasi, serta bea meterai atas surat pendaftaran perusahaan.

"Pemerintah Kerajaan akan terus membebaskan pajak atas tanah pertanian milik keluarga, peralatan pertanian, produk pertanian, dan real estat yang bernilai kurang dari US$25.000," ujarnya dilansir khmertimeskh.com.

Pembebasan pajak ini juga berlaku untuk bea meterai atas pengalihan real estate dalam hubungan keluarga, termasuk orang tua kepada anak, kakek-nenek kepada cucu, pasangan, serta suami untuk hadiah dan warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas