JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menandantangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 109 pemerintah daerah (pemda). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (16/10/2025).
Sebanyak 109 pemda tersebut terdiri atas 6 pemerintah provinsi (pemprov), 32 pemerintah kota (pemkot), dan 71 pemerintah kabupaten (pemkab).
"Adapun [penandatangan PKS] akan diikuti 109 pemda, 32 pemda merupakan pemda baru yang akan mengikuti PKS perluasan, 77 pemda merupakan pemda yang sudah memiliki PKS sebelumnya atau perpanjangan," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Dengan penandatanganan PKS itu, sebanyak 527 pemda yang kini sudah memiliki perjanjian kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. Kemudian, masih ada 19 pemda yang belum memiliki PKS dengan DJP dan DJPK.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani berharap perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda bisa turut mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, realisasi PAD baru Rp256 triliun atau hanya 30% dari total pendapatan daerah senilai Rp850 triliun. Dengan demikian, hingga kini postur pendapatan daerah masih disokong oleh transfer dari pusat.
"Ini menjadi basis bagi kita untuk melihat peluang, kesempatan, dan kebijakan bagaimana kemudian kita bisa mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis," ujar Askolani.
Dia juga berharap pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah bisa mendukung upaya perluasan basis pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak.
"Kita sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa menjadi potensi di luar kebun binatang, sehingga stakeholder kita makin banyak dan kita bisa menyeimbangkan dan memberikan nilai tambah yang kuat bagi kita semua," tutur Askolani.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang ruang penurunan tarif PPN serta DJP yang mempertimbangkan untuk mereviu ketentuan PPh final jasa konstruksi. Setelahnya, ada pembahasan soal DJP yang tengah menyiapkan RPMK mengenai tax center.
DJP mencatat PKS optimalisasi penerimaan pajak dengan pemda menghasilkan lebih banyak tambahan penerimaan pajak daerah ketimbang pajak pusat.
Bimo mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan bersama berdasarkan PKS mencapai Rp202,82 miliar, baik bagi pemerintah pusat maupun bagi pemda.
"Hingga kuartal II/2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemda tercatat sebesar Rp175,98 miliar," katanya. (DDTCNews, Kontan)
Pemerintah akan menyusun draf RUU baru untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika hendak mengeksekusi kebijakan penurunan tarif PPN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ruang untuk menurunkan tarif PPN cukup terbuka. Namun, dia akan mempertimbangkan kondisi perekonomian terlebih dahulu, lalu mendorong permintaan serta memperbaiki daya beli masyarakat.
"Nanti kita lihat, kalau perlu [menurunkan tarif PPN] kita propose ke parlemen," kata Purbaya. (DDTCNews)
DJP berpandangan saat ini terbuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi skema PPh final yang selama ini berlaku atas penghasilan dari jasa konstruksi berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.
Bimo mengatakan ruang untuk mengevaluasi skema PPh final jasa konstruksi kian terbuka mengingat kini program pemerintah belum berfokus pada pembangunan proyek besar. "Waktu itu ada insentif untuk Covid-19. Sekarang 'kan arah pemerintahan juga proyek-proyek besar belum akan seintensif yang dulu," ujar Bimo.
Selain itu, PPh final perlu direvisi guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan dan sesuai profitabilitas wajib pajak yang menerima penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi. (DDTCNews)
DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai tata kelola tax center.
Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Ikhwanudin mengatakan RPMK ini akan memberikan landasan bagi perguruan tinggi dalam mengelola tax center.
"Kehadiran PMK ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan tax center agar sinergi antara DJP dan perguruan tinggi makin optimal dalam mendukung edukasi dan kepatuhan perpajakan," ujar Ikhwanudin. (DDTCNews)
Purbaya resmi meluncurkan saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya' melalui Whatsapp. Saluran ini dibuat khusus untuk melaporkan pegawai DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan penyelewengan.
Purbaya menyampaikan layanan pengaduan itu sudah beroperasi mulai hari ini. Jadi, wajib pajak maupun pengguna jasa dapat menghubungi nomor Whatsapp 0822-4040-6600 untuk menyampaikan aduan.
"Nomor ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Tempo) (dik)