PP 9/2022

Tak Banyak Proyek, DJP Pertimbangkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Tak Banyak Proyek, DJP Pertimbangkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi
<p>Ilustrasi.&nbsp;Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan saat ini terbuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi skema PPh final yang selama ini berlaku atas penghasilan dari jasa konstruksi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ruang untuk mengevaluasi skema PPh final jasa konstruksi kian terbuka mengingat kini program pemerintah belum berfokus pada pembangunan proyek besar.

"Waktu itu ada insentif untuk Covid-19. Sekarang 'kan arah pemerintahan juga proyek-proyek besar belum akan seintensif yang dulu," ujar Bimo, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Tak hanya itu, PPh final perlu direvisi guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan dan sesuai profitabilitas wajib pajak yang menerima penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi.

"Kami akan me-review supaya lebih berkeadilan, karena kalau final juga kadang-kadang enggak sesuai, ketika mereka merugi tetap harus membayar," ujar Bimo.

Sebagai informasi, PPh final jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022. Dalam PP dimaksud, jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Adapun tarif PPh final yang berlaku atas sektor jasa konstruksi ditetapkan bervariasi, mulai dari 1,75% hingga 6%.

Melalui Pasal 10D PP 9/2022, pemerintah berkewajiban untuk mengevaluasi pelaksanaan PPh final jasa konstruksi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP 9/2022 diundangkan. PP 9/2022 diundangkan pada 21 Februari 2022.

"Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan," bunyi Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.