KOTA DEPOK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 10:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri meminta lurah dan camat untuk membantu pemkot dalam mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Menurut Supian, salah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 adalah dengan mensyaratkan pelampiran bukti pembayaran PBB dalam setiap pelayanan.

"Misalnya, lampiran struk pembayaran PBB dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Supian menjelaskan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program-program pembangunan. Menurutnya, pemkot tak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran.

Untuk itu, lanjutnya, pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting.

"Kami ingin mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya," ujar Supian.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB tersebut mencapai Rp566,97 miliar.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut